Minggu, 06 Juli 2014

MAKALAH MEMBUANG BUANG WAKTU DI BULAN RAMADHAN





Halo, selamat datang kembali di blogger Domo
 


Kali ini Domo memposkan sebuah makalah untuk memenuhi tugas hukuman Domo gara-gara bawa kartu Remi saat  Domo berada di sebuah Universitas Malang

Itu memang salah Domo sendiri dan karena itulah Domo diminta untuk membuat makalah dan sertifikat domopun harus ditahan sementara
 









Agar kesalahan ini tidak terulang lagi. Domo memposkan makalah ini agar lebih bermanfaat untuk kalian dan kalian lebih tahu sehingga kalian tidak membuat kesalahan yang domo lakukan

 

 

BAHAYA MEMBUANG BUANG WAKTU DI BULAN RAMADHAN

KATA PENGANTAR

     Sudah menjadi kebiasaan pada zaman sekarang di bulan berkah tepatnya di bulan ramadhan ini orang orang kebanyakan lebih memilih melakukan sesuatu yang tidak berguna dan menyia nyiakan pahala yang selalu dilimpahkan Allah SWT pada orang-orang yang berusaha mencari pahala dijalannya apalagi pahala yang lebih banyak dan begitu besarnya di bulan ramadhan ini untuk tabungan memasuki pintu ke surga yang sudah disediakan bagi mereka yang sungguh sungguh beribadah pada Allah SWT.
     Kenyataannya mereka lebih memilih untuk membuang waktu berharga milik mereka untuk bersenang senang tanpa memperdulikan hal penting untuk mencari pahala dan keridhoan Allah SWT bila mereka lebih memilih hal yang lebih bermanfaat memilih .Tanpa mereka sadaribahwa mereka melakukan hal yang tidak berguna dan mebuang buang waktu mereka sebaik mungkin yang akhirannya membuat orang-orang kebanyakan berpuasa di bulan ramadhan membuat berkurangnya pahala puasa mereka bukannya menambah pahala mereka.


Malang,5 Juli 2014

                                          Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keindahan bulan suci penuh berkah di Bulan Ramadhan ini Tidak bisa kita pungkiri,bahwa dalam ibadah kita kadang-kadang tanpa sepengetahuan kita ada saja yang kita lakukan tidak lepas dari kesalahan mapun kekhilafan yang mungkin saja kesalahan maupun kekhilafan itu dapat mengurangi pahala yang kita peroleh lebih banyak menjadi semakin berkurang akibat aktivitas aktivitas yang tidak berguna, memang kita semua manusia di muka bumi ini dan ciptaan Allah SWT yang paling sempurna kadang ada saja melakukan kesalahan ringan maupun yang terberat sekalipun.
B. Maksud dan Tujuan
 Karena utnuk menjaga iman dan pahala kita disaat bulan Ramadhan dan mengetahui bahayanya membuang buang waktu di bulan Ramadhan penuh berkah ini agar tidak terjerumus dalam kemurkaan Allah SWT dan memperoleh Ridhonya menjadi orang-orang yang bermanfaat bagi orang lain


BAB II
PEMBAHASAN
     Seorang muslim tidak selayaknya menyia-nyiakan waktunya untuk perkara yang tidak bermanfaat atau yang bermudarat (merugikan). Seharusnya, seorang muslim memelihara waktunya dan tidak menghabiskannya kecuali untuk perkara yang bermanfaat.
     Hukum permainan catur, menurut jumhur (mayoritas) ulama, adalah haram, tidak dibedakan baik dengan uang atau tanpa uang. Apabila dengan uang, maka menjadi perjudian. Para salafush shahih telah mengingatkan kita dengan peringatan yang keras terhadap permainan ini karena permainan catur menyerupai atau bahkan lebih buruk dari permainan dadu [1], sedangkan permainan dadu telah dilarang dalam Islam, sebagaimana dalam hadits:
عَنْ أَبِي مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَ رَسُوْلَهُ
Dari Abu Musa al-Asy’ari, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa bermain dadu, maka dia sungguh telah durhaka kepada Allah dan Rasul-nya.’ ” (HR. Abu Daud: 4938, dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah: 2762, Irwa’ al-Ghalil: 2670, dan Shahih al-Jami’ al-Shaghir: 5629)
Demikian juga, permainan kartu domino tidak diperbolehkan karena semisal dengan dadu, sama saja baik dengan uang atau tanpa uang.


 

     Tidak boleh bermain kartu meskipun tanpa bertaruh karena pada hakikatnya permainan tersebut membuat kita lalai untuk mengingat Allah dan melalaikan Shalat, walaupun sebagian orang menduga atau menganggap bahwa permainan itu tidak menghalangi dzikir dan shalat. Selain itu , permainan tersebut merupakan sarana untuk berjudi yang merupakan sesuatu yang patut di jauhi, sebagaimana firman Allah

‘’Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.'' (QS. Al-Maidah :90)

Jika dalam permainan kartu tersebut terdapat unsur haram seperti dusta dan penipuan, perjudian, atau sampai meninggalkan kewajiban shalat jama’ah, shalat jum’at atau sampai meninggalkan kewajiban mencari nafkah.
Jika sampai di dalamnya terdapat perjudian, maka terlarang berdasarkan dalil,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,
أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ  هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ
Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
      Berdasarkan dua dalil di atas, maka lomba yang dibolehkan dengan taruhan hanyalah empat lomba, yaitu lomba memanah, pacuan unta, pacuan kuda, dan lari. Selain itu, tidak diperbolehkan dengan taruhan. Jika ada permainan kartu yang di dalamnya memasang taruhan, maka tidak dibolehkan, alias haram.
    Kaum Muslimin, baik yang sedang berpuasa maupun tidak, wajib senantiasa bertakwa kepada Allah عزّوجلّ dalam semua yang dilakukan, ataupun yang ditinggalkan dalam seluruh waktunya. Mereka wajib meninggalkan semua yang diharamkan oleh Allah عزّوجلّ , seperti nonton film porno yang mempertontonkan sesuatu yang Allah haramkan, seperti gambar-gambar telanjang atau setengah telanjang serta ucapan-ucapan mungkar. Begitu juga wajib meninggalkan segala yang bertentangan dengan syari’at yang dipertontonkan di televisi, seperti gambar, nyanyian, alat-alat musik dan ajakan-ajakan menyesatkan. Sebagaimana juga wajib bagi setiap Muslim yang sedang berpuasa ataupun tidak, agar meninggalkan alat-alat permainan seperti kartu dan yang lainnya. Karena, dalam permainan tersebut ada (hal-hal yang wajib ditinggalkan-pent) yaitu menyaksikan dan melakukan perbuatan mungkar. Permainan juga bisa menyebabkan hati menjadi keras dan sakit, juga bisa menyeret hati untuk meremehkan syariat Allah dan menyebabkan seseorang merasa berat melaksanakan apa yang Allah عزّوجلّ wajibkan, seperti: shalat berjamaah atau meninggalkan kewajiban lainnya serta terjerumus dalam perbuatan haram. Allah عزّوجلّ berfirman :
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ. وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِراً كَأَن لَّمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْراً فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri, seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembira kepadanya dengan adzab yang pedih.” (Qs Luqman/31: 6-7).
 
Ketika menerangkan sifat hamba Allah, Allah عزّوجلّ berfirman dalam surat al-Furqan ayat ke-72 :
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Qs al-Furqan/25:72).
Kata “az zuur” dalam ayat ini mencakup segala jenis perbuatan mungkar. Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda :
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الـحِرَ وَالْـحَرِيرَ والْـخَمْرَ وَالْـمَعَازِفَ
“Pasti akan ada di antara umatku satu kaum yang menghalalkan hir (kemaluan yang haram), sutra (bagi kaum lelaki), khamr dan ma’azif (nyanyian).” (HR Imam Bukhari secara mu’allaq).
“Al hir”, maksudnya ialah, kemaluan yang haram. Sedangkan “al ma’azif”, maksudnya ialah nyanyian dan alat-alat permainan.

 

   Allah juga mengharamkan atas kaum Muslimin segala yang mengantarkan kepada perbuatan haram. Dan tidak disangsikan lagi, menyaksikan film yang penuh kemungkaran dan berbagai kemungkaran yang dipertontonkan di televisi, termasuk sarana yang bisa menyeret kepada perbuatan haram atau menimal melahirkan sikap meremehkan perbuatan haram karena tidak ada upaya untuk mengingkarinya. Wallahul musta’an.[1]

[1] Majmu’ Fatawa Wa Maqalatu al-Mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, (15/316-317), Cetakan ke-3,1423H, Muassasah Haramain al-Khairiyah, KSA
Disalin dari Majalah As-Sunnah, Edisi Khusus No.04-05/ Th. XIV 1431/2010, hal. 76-77 dengan judul ‘Hukum Menonton Film, Televisi dan Bermain Kartu di Bulan Ramadhan.
Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Guru kami – Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
[1] Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan: 5/63.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-8, 1430 H/2009 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

( Fatwa al-Islamiyah, al-Lajnah ad-Da’imah,(4/435) )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.122 cet, Darul Haq, Jakarta, http://www.alsofwah.or.id


BAB III
PENUTUP


SARAN
Menjaga pahala dan iman kita di bulan Ramadhan adalah kewajiban dan tugas kita kaum muslimin agar terhindar dari Murkanya Allah SWT dan mendapatkan pahala yang lebih besar bila kita bisa menjaga nafsu dan iman kita dengan baik . Dan Hendaklah kita kaum muslimin untuk tidak membuang buang waktu dan memanfaatkan waktu berpuasa kita dengan sebaik mungkin dan meninggalkan hal yang tidak berguna yang membuat kita termasuk orang-orang yang sesat .











NB : Selebihnya tugas ini tidak sesuai yang diharapkan mohon dimaklumi karena penulis tidak bisa luput dari kekhilafan semoga makalah ini berguna dan bermanfaat juga tidak disia siakan. (Artikel ini bisa dilihat di domostarmei.blospot.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan baik dan juga sopan