Halo, selamat datang kembali di blogger Domo
Kali ini Domo memposkan sebuah makalah untuk memenuhi tugas hukuman Domo gara-gara bawa kartu Remi saat Domo berada di sebuah Universitas Malang
Itu memang salah Domo sendiri dan karena itulah Domo diminta untuk membuat makalah dan sertifikat domopun harus ditahan sementara
Agar kesalahan ini tidak terulang lagi. Domo memposkan makalah ini agar lebih bermanfaat untuk kalian dan kalian lebih tahu sehingga kalian tidak membuat kesalahan yang domo lakukan
BAHAYA MEMBUANG BUANG
WAKTU DI BULAN RAMADHAN
KATA PENGANTAR
Sudah menjadi kebiasaan pada zaman
sekarang di bulan berkah tepatnya di bulan ramadhan ini orang orang kebanyakan
lebih memilih melakukan sesuatu yang tidak berguna dan menyia nyiakan pahala
yang selalu dilimpahkan Allah SWT pada orang-orang yang berusaha mencari pahala
dijalannya apalagi pahala yang lebih banyak dan begitu besarnya di bulan
ramadhan ini untuk tabungan memasuki pintu ke surga yang sudah disediakan bagi
mereka yang sungguh sungguh beribadah pada Allah SWT.
Kenyataannya mereka lebih memilih untuk
membuang waktu berharga milik mereka untuk bersenang senang tanpa memperdulikan
hal penting untuk mencari pahala dan keridhoan Allah SWT bila mereka lebih
memilih hal yang lebih bermanfaat memilih .Tanpa mereka sadaribahwa mereka
melakukan hal yang tidak berguna dan mebuang buang waktu mereka sebaik mungkin
yang akhirannya membuat orang-orang kebanyakan berpuasa di bulan ramadhan
membuat berkurangnya pahala puasa mereka bukannya menambah pahala mereka.
Malang,5 Juli 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keindahan bulan suci penuh berkah di Bulan Ramadhan ini Tidak
bisa kita pungkiri,bahwa dalam ibadah kita kadang-kadang tanpa sepengetahuan
kita ada saja yang kita lakukan tidak lepas dari kesalahan mapun kekhilafan
yang mungkin saja kesalahan maupun kekhilafan itu dapat mengurangi pahala yang
kita peroleh lebih banyak menjadi semakin berkurang akibat aktivitas aktivitas
yang tidak berguna, memang kita semua manusia di muka bumi ini dan ciptaan
Allah SWT yang paling sempurna kadang ada saja melakukan kesalahan ringan
maupun yang terberat sekalipun.
B.
Maksud dan Tujuan
Karena utnuk menjaga iman dan pahala kita
disaat bulan Ramadhan dan mengetahui bahayanya membuang buang waktu di bulan
Ramadhan penuh berkah ini agar tidak terjerumus dalam kemurkaan Allah SWT dan
memperoleh Ridhonya menjadi orang-orang yang bermanfaat bagi orang lain
BAB II
PEMBAHASAN
Seorang muslim tidak selayaknya menyia-nyiakan waktunya untuk perkara
yang tidak bermanfaat atau yang bermudarat (merugikan). Seharusnya, seorang
muslim memelihara waktunya dan tidak menghabiskannya kecuali untuk perkara yang
bermanfaat.
Hukum permainan catur, menurut jumhur (mayoritas) ulama, adalah haram,
tidak dibedakan baik dengan uang atau tanpa uang. Apabila dengan uang, maka
menjadi perjudian. Para salafush shahih telah mengingatkan kita dengan
peringatan yang keras terhadap permainan ini karena permainan catur menyerupai
atau bahkan lebih buruk dari permainan dadu [1], sedangkan permainan dadu telah
dilarang dalam Islam, sebagaimana dalam hadits:
عَنْ أَبِي مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَ رَسُوْلَهُ
Dari Abu Musa al-Asy’ari, dia
berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa
bermain dadu, maka dia sungguh telah durhaka kepada Allah dan Rasul-nya.’ ” (HR. Abu Daud: 4938, dan
dinilai hasan oleh al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah: 2762, Irwa’
al-Ghalil: 2670, dan Shahih al-Jami’ al-Shaghir: 5629)
Demikian juga, permainan kartu domino
tidak diperbolehkan karena semisal dengan dadu, sama saja baik dengan uang atau
tanpa uang.
Tidak boleh bermain kartu meskipun tanpa bertaruh
karena pada hakikatnya permainan tersebut membuat kita lalai untuk mengingat
Allah dan melalaikan Shalat, walaupun sebagian orang menduga atau menganggap
bahwa permainan itu tidak menghalangi dzikir dan shalat. Selain itu , permainan
tersebut merupakan sarana untuk berjudi yang merupakan sesuatu yang patut di
jauhi, sebagaimana firman Allah
‘’Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.'' (QS. Al-Maidah :90)
Jika dalam permainan kartu tersebut terdapat unsur haram
seperti dusta dan penipuan, perjudian, atau sampai meninggalkan kewajiban
shalat jama’ah, shalat jum’at atau sampai meninggalkan kewajiban mencari
nafkah.
Jika sampai di dalamnya terdapat perjudian, maka terlarang
berdasarkan dalil,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ
خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan
memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai
no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al
Albani).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan
bahwa,
أَنَّهَا
كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ
فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ
فَسَبَقَنِى فَقَالَ هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ
Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia
berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu
ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan
untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Berdasarkan dua dalil di atas, maka lomba yang dibolehkan
dengan taruhan hanyalah empat lomba, yaitu lomba memanah, pacuan unta, pacuan
kuda, dan lari. Selain itu, tidak diperbolehkan dengan taruhan. Jika ada
permainan kartu yang di dalamnya memasang taruhan, maka tidak dibolehkan, alias
haram.
Kaum
Muslimin, baik yang sedang berpuasa maupun tidak, wajib senantiasa bertakwa
kepada Allah عزّوجلّ dalam semua yang dilakukan, ataupun yang ditinggalkan
dalam seluruh waktunya. Mereka wajib meninggalkan semua yang diharamkan oleh
Allah عزّوجلّ , seperti nonton film porno yang mempertontonkan sesuatu yang
Allah haramkan, seperti gambar-gambar telanjang atau setengah telanjang serta
ucapan-ucapan mungkar. Begitu juga wajib meninggalkan segala yang bertentangan
dengan syari’at yang dipertontonkan di televisi, seperti gambar, nyanyian,
alat-alat musik dan ajakan-ajakan menyesatkan. Sebagaimana juga wajib bagi
setiap Muslim yang sedang berpuasa ataupun tidak, agar meninggalkan alat-alat
permainan seperti kartu dan yang lainnya. Karena, dalam permainan tersebut ada
(hal-hal yang wajib ditinggalkan-pent) yaitu menyaksikan dan melakukan
perbuatan mungkar. Permainan juga bisa menyebabkan hati menjadi keras dan
sakit, juga bisa menyeret hati untuk meremehkan syariat Allah dan menyebabkan
seseorang merasa berat melaksanakan apa yang Allah عزّوجلّ wajibkan, seperti:
shalat berjamaah atau meninggalkan kewajiban lainnya serta terjerumus dalam
perbuatan haram. Allah عزّوجلّ berfirman :
وَمِنَ
النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ
عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ. وَإِذَا
تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِراً كَأَن لَّمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْراً
فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan
di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan
jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.
Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan
menyombongkan diri, seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat
di kedua telinganya; maka beri kabar gembira kepadanya dengan adzab yang
pedih.” (Qs Luqman/31: 6-7).
Ketika
menerangkan sifat hamba Allah, Allah عزّوجلّ berfirman dalam surat al-Furqan
ayat ke-72 :
وَالَّذِينَ
لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً
“Dan
orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan apabila mereka bertemu
dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah,
mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Qs al-Furqan/25:72).
Kata “az
zuur” dalam ayat ini mencakup segala jenis perbuatan mungkar. Nabi صلي الله
عليه وسلم bersabda :
لَيَكُونَنَّ
مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الـحِرَ وَالْـحَرِيرَ والْـخَمْرَ
وَالْـمَعَازِفَ
“Pasti
akan ada di antara umatku satu kaum yang menghalalkan hir (kemaluan yang
haram), sutra (bagi kaum lelaki), khamr dan ma’azif (nyanyian).”
(HR Imam Bukhari secara mu’allaq).
“Al
hir”,
maksudnya ialah, kemaluan yang haram. Sedangkan “al ma’azif”, maksudnya
ialah nyanyian dan alat-alat permainan.
Allah juga mengharamkan atas kaum Muslimin
segala yang mengantarkan kepada perbuatan haram. Dan tidak disangsikan lagi,
menyaksikan film yang penuh kemungkaran dan berbagai kemungkaran yang
dipertontonkan di televisi, termasuk sarana yang bisa menyeret kepada perbuatan
haram atau menimal melahirkan sikap meremehkan perbuatan haram karena tidak ada
upaya untuk mengingkarinya. Wallahul musta’an.[1]
[1] Majmu’ Fatawa Wa Maqalatu al-Mutanawwi’ah, Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, (15/316-317), Cetakan ke-3,1423H, Muassasah
Haramain al-Khairiyah, KSA
Disalin
dari Majalah As-Sunnah, Edisi Khusus No.04-05/ Th. XIV 1431/2010, hal. 76-77
dengan judul ‘Hukum Menonton Film, Televisi dan Bermain Kartu di Bulan
Ramadhan.
Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi
Asy Syari’ah Al Islamiyyah,
Guru kami – Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan
Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.[1] Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan: 5/63.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-8, 1430 H/2009 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
( Fatwa al-Islamiyah, al-Lajnah ad-Da’imah,(4/435) )
Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.122 cet, Darul Haq, Jakarta, http://www.alsofwah.or.id
BAB
III
PENUTUP
SARAN
Menjaga pahala dan iman kita di bulan Ramadhan adalah
kewajiban dan tugas kita kaum muslimin agar terhindar dari Murkanya Allah SWT
dan mendapatkan pahala yang lebih besar bila kita bisa menjaga nafsu dan iman
kita dengan baik . Dan Hendaklah kita kaum muslimin untuk tidak membuang buang
waktu dan memanfaatkan waktu berpuasa kita dengan sebaik mungkin dan
meninggalkan hal yang tidak berguna yang membuat kita termasuk orang-orang yang
sesat .
NB : Selebihnya tugas ini tidak
sesuai yang diharapkan mohon dimaklumi karena penulis tidak bisa luput dari
kekhilafan semoga makalah ini berguna dan bermanfaat juga tidak disia siakan.
(Artikel ini bisa dilihat di domostarmei.blospot.com)
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan baik dan juga sopan